Suara.com - Cari tahu bagaimana cara gadai TV di Pegadaian? Simak prosedur gadai TV di Pegadaian berikut ini jika Anda ingin menggadaikan televisi Anda di Pegadaian.
Masih banyak yang mengira bahwa gadai hanya berlaku untuk emas atau gadget mahal. Padahal, barang elektronik rumah tangga seperti televisi juga bisa dijadikan jaminan pinjaman.
Salah satu yang cukup sering diajukan adalah TV LED ukuran 32 inci karena model ini banyak dipakai dan nilainya masih kompetitif.
Di Pegadaian, televisi LED maupun Smart TV yang masih layak pakai dapat digadaikan tanpa harus dijual. Jadi, setelah pinjaman dilunasi, barang bisa dibawa pulang kembali.
Berikut penjelasan lengkap mulai dari cara cek estimasi pinjaman hingga prosedur pengajuannya.
Cara Cek Perkiraan Harga Gadai TV LED 32
Sebelum datang ke kantor cabang, kamu bisa menghitung gambaran dana pinjaman lewat fitur simulasi online. Langkahnya cukup praktis:
- Buka situs resmi Pegadaian.
- Pilih menu simulasi gadai non-emas.
- Tentukan jenis barang jaminan (televisi).
- Masukkan perkiraan harga pasar TV, misalnya Rp4.000.000.
- Pilih jenis layanan (Reguler, Prima, atau Harian).
- Tentukan tenor pinjaman, misalnya 15, 30, atau 60 hari.
- Sistem akan menampilkan estimasi dana yang bisa diperoleh beserta rincian biaya administrasi dan sewa modal.
Sebagai contoh, TV dengan taksiran Rp4 juta bisa saja mendapatkan pinjaman mendekati Rp3,7 jutaan, tergantung hasil penilaian akhir di cabang.
Simulasi ini membantu kamu menghitung kebutuhan dana sebelum benar-benar mengajukan gadai.
Baca Juga: Apakah Gadai BPKB Motor di Pegadaian Motornya Ditahan? Ini Ketentuan Resminya
Syarat Gadai TV di Pegadaian
Agar pengajuan tidak ditolak, pastikan TV memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Kondisi fisik baik dan berfungsi normal.
- Jenis LED atau Smart TV (bukan TV tabung).
- Usia relatif baru, idealnya tidak lebih dari dua tahun.
- Remote dan kelengkapan lain masih ada.
- Membawa identitas resmi yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor).
- Semakin bagus kondisi dan kelengkapannya, biasanya nilai pinjaman yang ditawarkan juga lebih tinggi.
Prosedur Pengajuan Gadai TV
Pengajuan dilakukan langsung di outlet Pegadaian. Alurnya juga mudah, Anda hanya perlu membawa KTP dan barang yang akan digadai.
Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah berikut ini:
- Datang ke cabang terdekat sambil membawa TV dan identitas diri.
- Isi formulir permohonan gadai.
- Serahkan TV kepada petugas untuk diperiksa.
- Petugas akan mengecek kondisi fisik, fungsi layar, usia barang, hingga harga pasaran.
- Setelah itu, kamu akan diberi tahu nominal pinjaman dan rincian biayanya.
- Jika setuju, tanda tangani Surat Bukti Gadai.
- Dana bisa langsung dicairkan, baik tunai maupun transfer.
- Setelah proses selesai, TV akan disimpan dengan aman sampai masa pinjaman berakhir atau dilunasi.
Kelebihan Gadai TV di Pegadaian
Bisa dikatakan, Pegadaian menjadi tempat gadai barang elektronik paling bisa diandalkan buat Anda yang punya kebutuhan mendesak.
Berikut alasan mengapa Anda disarankan gadai di Pegadaian:
- Prosesnya relatif cepat dan sederhana.
- Layanan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
- Pinjaman bisa ditebus atau dicicil sebelum jatuh tempo.
- Barang jaminan disimpan aman dan diasuransikan.
- Nilai pinjaman bisa mencapai sekitar 90 persen lebih dari taksiran barang.
Apakah Bisa Gadai TV Tanpa Dus?
Dus memang membantu meningkatkan nilai taksiran, tetapi bukan syarat mutlak.
Jika kemasan asli tidak ada, TV tetap bisa diajukan selama kondisinya bagus dan berfungsi dengan baik. Penentuan nilai akhir tetap berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di cabang.
Apakah Semua Merek TV Bisa Digadaikan?
Secara umum, tidak ada pembatasan merek. Selama TV memenuhi syarat usia dan kondisi, pengajuan tetap bisa diproses. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan petugas setelah dilakukan pengecekan langsung.
Itulah cara yang bisa Anda lakukan untuk gadai TV di Pegadaian.
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar