- Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 28 Juli 2026 yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan sisa kuota tetap aktif.
- Catalyst Policy Works menyatakan putusan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan konsumen tanpa melarang secara total skema kuota yang hangus.
- Kementerian Komunikasi dan Digital didorong segera menyusun regulasi teknis untuk menjaga keseimbangan investasi industri telekomunikasi dan perlindungan hak konsumen.
Melalui amar putusan yang bersifat conditionally constitutional (konstitusional bersyarat), MK juga menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi harus dimaknai bahwa tarif layanan telekomunikasi ditetapkan penyelenggara berdasarkan formula Pemerintah Pusat dan disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Operator Dinilai Tetap Perlu Menjaga Keseimbangan Investasi dan Tarif
Catalyst Policy Works mengingatkan bahwa implementasi putusan tersebut perlu dilakukan secara proporsional agar tidak berdampak pada kualitas layanan maupun harga paket internet.
Wahyudi menjelaskan bahwa apabila seluruh paket diwajibkan menggunakan sistem rollover tanpa batasan yang proporsional, operator berpotensi menghadapi peningkatan kebutuhan kapasitas jaringan akibat akumulasi sisa kuota pelanggan.
"Apabila seluruh paket diwajibkan menggunakan skema rollover tanpa batasan yang proporsional, akumulasi sisa kuota dapat meningkatkan kebutuhan kapasitas jaringan. Oleh karena itu, untuk menjaga kualitas layanan, operator perlu menambah kapasitas melalui penambahan spektrum frekuensi atau pembangunan infrastruktur jaringan," jelasnya.
Menurutnya, penambahan spektrum frekuensi maupun pembangunan infrastruktur telekomunikasi membutuhkan investasi yang besar.
Jika kapasitas jaringan ditingkatkan, biaya investasi tersebut berpotensi memengaruhi harga layanan. Sebaliknya, apabila kapasitas tidak ditambah, risiko kepadatan jaringan dapat menurunkan kualitas akses internet yang diterima pelanggan.
Komdigi Dinilai Perlu Menyusun Aturan Turunan
Sebagai tindak lanjut putusan MK, Catalyst Policy Works mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menyusun regulasi teknis yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
Baca Juga: Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK
Wahyudi menilai operator sebaiknya diwajibkan menyediakan pilihan paket rollover secara nyata, sementara paket non-rollover tetap dapat dipasarkan sepanjang disertai informasi yang jelas, notifikasi yang memadai, dan mekanisme perlindungan konsumen yang wajar.
"Misalnya operator harus menyediakan pilihan paket rollover yang nyata, sementara paket non-rollover tetap dapat ditawarkan dengan informasi yang jelas, notifikasi yang memadai, dan perlindungan konsumen yang wajar," katanya.
Menurut Catalyst, pendekatan tersebut memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih layanan sesuai kebutuhan tanpa mengorbankan keterjangkauan tarif maupun kualitas jaringan.
Perlindungan Konsumen Menjadi Fokus Utama
Catalyst menegaskan bahwa Putusan MK tidak semestinya dimaknai hanya sebagai larangan terhadap praktik kuota hangus.
Esensi putusan tersebut adalah memastikan adanya pilihan layanan yang bermakna dan perlindungan terhadap manfaat ekonomi dari kuota internet yang telah dibayar pelanggan.
"Putusan ini merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi," ujar Wahyudi.
Menurutnya, Pemerintah, regulator, dan penyelenggara perlu memastikan implementasi putusan dilakukan secara proporsional sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi.
Sebagai tindak lanjut, Catalyst merekomendasikan pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana mengenai formula tarif, standar perlindungan sisa kuota, mekanisme pengawasan operator, transparansi informasi paket, hingga edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen dalam menggunakan layanan telekomunikasi.
Dengan demikian, implementasi putusan MK diharapkan tidak hanya memperkuat posisi konsumen, tetapi juga menciptakan ekosistem layanan telekomunikasi yang lebih transparan, adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan
Berita Terkait
-
Internet Bisnis dan Monitoring Jaringan Real-Time dari Telkom Solution
-
Ribuan Desa Masih Blank Spot, Satelit LEO Jadi Solusi Internet Indonesia
-
7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal
-
Internet Indonesia Terancam Mahal? Operator Keluhkan Lonjakan Biaya Relokasi Jaringan
-
IndiHome Hadirkan Ultra Mesh Wi-Fi, Solusi Internet Stabil untuk Rumah Banyak Sekat dan Lantai
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
DPRD DKI Desak Polisi Sikat Pembawa Sajam di Balik Tawuran Matraman
-
Catalyst: Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan, Bukan Wajibkan Seluruh Paket Internet Rollover
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Laba BCA Naik 1,8 Persen di Semester I 2026
-
Ditanya Isu Reshuffle, Bahlil: Jangan Berspekulasi Melampaui Batas Kewenangan!
-
'Binatang Jalang', Noda Chairul Anwar dalam Skema Korupsi Pakan Binatang
-
Mengapa Penetapan Hutan Adat Menjadi Penentu Masa Depan Punan Batu?
-
Apa Ada Brand Sepatu Lokal Klaten? Ini Merek dan 9 Seri Terlarisnya di Shopee
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Gaji Naik, Korupsi Turun? Sebuah Asumsi yang Perlu Diuji