- Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat membahas kerja sama pengembangan kecerdasan artifisial di Kementerian Komdigi baru-baru ini.
- Amerika Serikat menawarkan dukungan berupa AI Export Center, tenaga ahli, serta asistensi implementasi bagi instansi pemerintah Indonesia.
- Indonesia menyiapkan tata kelola kecerdasan artifisial berbasis risiko untuk memastikan keamanan masyarakat tanpa menghambat inovasi teknologi global.
Namun, pemerintah menegaskan kerja sama internasional tetap harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional. Teknologi dan keahlian dari luar dapat dimanfaatkan untuk mempercepat transformasi digital, tetapi Indonesia tetap harus memiliki kendali atas aturan dan penerapannya.
Kedaulatan Digital Jadi Batas Kerja Sama
Selain AI, Indonesia dan AS turut membahas pelindungan anak di ruang digital. Pemerintah menerapkan pendekatan berdasarkan usia dan tingkat risiko platform, bukan pemblokiran total akses anak terhadap ruang digital.
Untuk platform berisiko tinggi, kepemilikan akun mandiri dibatasi hingga pengguna berusia 16 tahun. Sementara platform dengan tingkat risiko lebih rendah memiliki batas usia 13 tahun.
“Kami membatasi akses mandiri hingga usia 16 tahun untuk platform digital berisiko tinggi dan usia 13 tahun untuk risiko rendah. Kami mendorong perusahaan teknologi besar mengubah desain produk mereka agar ramah anak, membatasi durasi layar, serta menutup akses obrolan dengan orang asing tanpa persetujuan orang tua,” kata Meutya.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melihat transformasi digital dari sisi pertumbuhan teknologi. Desain platform, keamanan pengguna, dan perlindungan kelompok rentan juga menjadi bagian dari tata kelola ruang digital.
Bagi Indonesia, kerja sama dengan Amerika Serikat dalam bidang AI pada akhirnya bukan sekadar soal mendapatkan teknologi baru.
Pemerintah ingin memastikan teknologi global dapat dimanfaatkan untuk mempercepat inovasi tanpa mengurangi kendali negara atas kepentingan masyarakat.
Kedaulatan digital pun tidak dimaknai sebagai upaya menutup diri dari teknologi global. Sebaliknya, Indonesia ingin tetap terbuka terhadap inovasi, tetapi memiliki kendali atas aturan, penerapan teknologi, perlindungan infrastruktur strategis, serta manfaat yang diterima masyarakat.