- Kementerian Komdigi mengevaluasi laporan perlindungan sisa kuota dari tiga operator seluler di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
- Komdigi menemukan Indosat, Telkomsel, dan XLSmart masih menyediakan paket non-roll over yang perlindungannya baru sebatas pengiriman notifikasi kepada pelanggan.
- Komdigi meminta seluruh operator seluler segera menyesuaikan mekanisme perlindungan agar benar-benar melindungi nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.
2. Indosat
Dilaporkan terdapat 94 produk yang dilaporkan kepada Kemkomdigi bahwa seluruh produk tersebut telah memiliki bentuk perlindungan terhadap sisa kuota.
"Setelah kami evaluasi, perlindungan yang diberikan belum seluruhnya sesuai dengan Putusan MK," imbuh dia.
Dari 94 produk tersebut, dia mengungkapkan, 23 paket atau sekitar 24 persen sudah menggunakan mekanisme roll over.
Sementara 71 paket atau 76 persen masih menggunakan bentuk perlindungan lain.
Dia menjelaskan bahwa perlindungan yang diberlakukan Indosat, antara lain tambahan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.
"Berdasarkan evaluasi Kemkomdigi, 76 persen paket Indosat tersebut belum memiliki perlindungan yang sesuai dengan amanat Putusan MK. Kami memahami bahwa Indosat telah melakukan langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan pelanggan. Tetapi sekali lagi, notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai," bebernya.
Dari pandangan Komdigi, notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir.
"Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," tegasnya.
3. Telkomsel
Untuk Telkomsel, dari 95 paket produk yang dilaporkan, terdapat 19 paket atau 20 persen yang sudah menggunakan mekanisme roll over.
Sementara 76 paket atau 80 persen masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi intens terkait masa berlaku dan sisa kuota.
"Telkomsel memang telah menambah sejumlah varian paket roll over. Namun, berdasarkan evaluasi Kemkomdigi, mekanisme notifikasi yang diterapkan terhadap paket non-roll over tersebut belum memenuhi bentuk perlindungan yang dimaksud dalam Putusan MK," ungkap Denny.
Artinya, dia menjelaskan, masih terdapat 80 persen paket yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut agar perlindungan sisa kuotanya sesuai dengan amanat Putusan MK.
"Kami juga mencatat terdapat beberapa pengembangan paket roll over Telkomsel yang mengalami pergeseran jadwal karena kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Kami meminta proses tersebut segera dituntaskan," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya telah mendengar langkah operator yang sudah memperluas pilihan paket roll over.
Namun, Deni mengingatkan, di putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan.
"Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif, harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," tuturnya.
Selanjutnya, Kementerian Komdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator.
"Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK," pungkas Denny.