- Kementerian Komdigi di Jakarta pada 12 September 2026 menegaskan pengelolaan menara telekomunikasi wajib mematuhi asas kompetisi dan larangan monopoli.
- Pengadilan Tinggi Bali pada 20 Agustus 2026 memutuskan Pemkab Badung wanprestasi dan menyatakan kerja sama dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sah secara hukum.
- Putusan pengadilan tersebut berdampak pada perintah pembongkaran menara telekomunikasi milik perusahaan lain di wilayah Kabupaten Badung.
Suara.com - Sengketa pengelolaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, kembali memunculkan pertanyaan mengenai ruang persaingan usaha di sektor infrastruktur digital.
Di tengah putusan pengadilan yang berimplikasi pada pengelolaan menara, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa industri harus tetap berjalan dengan prinsip kompetisi.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan pemerintah berpegang pada prinsip yang diatur dalam undang-undang.
“Saya sih melihatnya undang-undang kembali ke undang-undang, ya. Asasnya, tidak boleh monopoli, asasnya harusnya asas kompetisi, itu aja sih jawaban dari kami. Saya nggak bisa berpendapat tentang itu,” kata Wayan di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Wayan saat ditanya mengenai sengketa menara telekomunikasi di Bali. Ia tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara, tetapi menekankan bahwa prinsip kompetisi dan larangan monopoli harus menjadi dasar dalam kegiatan usaha.
Putusan Pengadilan Picu Sorotan
Sengketa penataan menara telekomunikasi di Badung mencuat setelah Pengadilan Tinggi Bali memenangkan gugatan banding PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait kerja sama penyediaan menara telekomunikasi terpadu melawan Pemerintah Kabupaten Badung.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, putusan tersebut tercatat dengan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS dan diputus pada Kamis (20/8/2026).
Majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung sah serta mengikat secara hukum. Pemkab Badung juga dinyatakan melakukan wanprestasi atas perjanjian tersebut.
Putusan itu turut memerintahkan pembongkaran menara telekomunikasi milik pihak lain di wilayah Badung. Dengan demikian, menara milik sejumlah perusahaan, seperti Mitratel, Sarana Menara, dan Tower Bersama, menjadi bagian dari persoalan yang terdampak putusan tersebut.
Monopoli Dilarang dalam Regulasi
Di Indonesia, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilarang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penegakan hukum terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.