Harga Paket Internet Naik, Komdigi Evaluasi Penerapan Tarif Operator Seluler

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 20:54 WIB
Ilustrasi Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026). [Suara.com/Dythia]
BACA 10 DETIK
  • Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengevaluasi penerapan formulasi tarif operator seluler jika terjadi kenaikan harga paket internet.
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan apa pun.
  • Putusan tersebut tidak membatasi pilihan skema layanan operator, sehingga berbagai paket seperti rollover tetap dapat disediakan.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengevaluasi penerapan formulasi tarif operator seluler jika terjadi kenaikan harga paket internet.

Langkah ini dilakukan di tengah pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menjelaskan putusan MK secara eksplisit mengatur bahwa perlindungan substantif terhadap kuota yang masih tersisa tidak boleh dikenakan biaya tambahan.

Namun, apabila terjadi kenaikan harga paket internet, pemerintah akan menilai penerapan tarif yang dilakukan operator berdasarkan formulasi yang telah ditetapkan.

“Jelas di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” ujar Ervan.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap kenaikan harga akan dilakukan dari sisi penerapan formulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

“Akan tetapi, jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Perlindungan Kuota Tidak Boleh Dikenai Biaya

Ketentuan tersebut membedakan antara kewajiban operator memberikan perlindungan substantif atas sisa kuota dan penetapan harga paket internet.

Perlindungan sisa kuota tidak boleh dijadikan alasan untuk membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.

Sementara itu, jika operator melakukan penyesuaian harga paket, Komdigi akan mengevaluasi apakah penerapannya sesuai dengan formulasi tarif yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, kenaikan harga tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai pelanggaran putusan MK. Penilaiannya perlu melihat mekanisme penetapan dan penerapan tarif oleh operator.

Operator Tetap Memiliki Pilihan Skema Layanan

Ervan juga menjelaskan bahwa putusan MK tidak membatasi pilihan skema layanan yang dapat disediakan operator seluler. Saat ini, operator menawarkan beragam paket, termasuk skema roll over dan non-roll over.

Meski skemanya berbeda, operator perlu memastikan kuota yang masih tersisa tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan sesuai dengan substansi putusan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com