Komdigi Siapkan Aturan Harga GoFood dan Layanan Antar Barang, Platform Wajib Transparan

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:05 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). [Komdigi]
BACA 10 DETIK
  • Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan aturan turunan untuk mengatur transparansi pembentukan harga layanan pesan-antar makanan dan barang.
  • Aturan tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik dalam ekosistem transportasi digital.
  • Pemerintah menargetkan penyusunan seluruh peraturan pelaksanaan dan turunan kebijakan tersebut selesai hingga akhir Desember 2026.

Suara.com - Cara platform digital menentukan harga layanan pesan-antar makanan dan barang bakal diatur lebih lanjut oleh pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan yang mencakup transparansi pembentukan harga hingga perlindungan bagi pengemudi.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. 

Melalui aturan turunannya, Komdigi akan mengatur biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan, kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar seusai rapat koordinasi tindak lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Menurut Nezar, aturan turunan tersebut akan menjelaskan jaminan angkutan serta transparansi pembentukan harga oleh platform. Ketentuannya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.

Cara Platform Menentukan Harga Bakal Diatur

Salah satu poin penting dalam aturan yang disiapkan Komdigi adalah transparansi pembentukan harga. Artinya, pengaturan tidak hanya menyasar besaran biaya jasa, tetapi juga mekanisme penetapan harga oleh platform.

“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.

Kejelasan mekanisme tersebut diharapkan memberi kepastian bagi pengemudi mengenai biaya jasa yang berlaku dalam layanan pengantaran barang dan makanan.

Namun, Komdigi belum memerinci skema tarif maupun mekanisme transparansi yang akan diterapkan. Pemerintah saat ini masih melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan aturan turunan Perpres.

Nezar menyatakan, Peraturan Menteri Komdigi akan segera disiapkan dan diumumkan setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan.

Pendapatan dan Perlindungan Pengemudi Jadi Sasaran

Selain transparansi harga, pemerintah menempatkan peningkatan pendapatan dan perlindungan pengemudi sebagai tujuan utama pengaturan layanan pesan-antar.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com