Vaksin MR Dinyatakan Haram, Tapi Masih Diperbolehkan?

Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:57 WIB

Suara.com - Polemik dari penggunakan vaksin MR di Indonesia sempat menjadi perhatian khusus, pasalnya vaksin MR miliki kandungan Babi di dalamnya. MUI baru saja mengeluarkan Fatwa mengenai penggunaan vaksin MR ini di masyarakat. Mengapa isi Fatwa MUI akhirnya memperbolehkan vaksin MR tetap digunakan? simak pada video di atas.

Creative/Video Editor : Iramdani/Nurman Kristianto

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com