Aceh Haramkan Pasangan Non Muhrim Ngopi Semeja

Kamis, 13 September 2018 | 08:00 WIB

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, mengeluarkan surat edaran bagi perempuan dan lelaki yang nonmuhrim meminum kopi semeja di warung kopi, restoran, dan kafe. Dalam surat tersebut, setidaknya ada 14 aturan yang harus ditaati setiap pengusaha restoran, kafe, maupun warung kopi di Bireuen.Apa alasannya?tonton dalam video diatas.

Video Editor: Nurman Krisdianto

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com