Ini Alasan Kartu Nikah Dibuat

Selasa, 13 November 2018 | 20:54 WIB

Suara.com - Baru-baru ini Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah bagi pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kartu tersebut nantinya terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Website (Simkah).Lalu, apa alasan kartu nikah dibuat? simak videonya diatas.

Creative/ Video Editor: Gabriella Efania/ Andika Bagus

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com