Video / News
Selasa, 19 Mei 2020 | 11:22 WIB
Baca 10 detik

Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menertibkan ratusan lapak liar yang didirikan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Pasar Anyar. Pedagang tersebut dinilai telah membuat masyarakat berkerumun sehingga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Selasa (19/5/2020) pagi, para petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), Dinas Perhubungan, TNI hingga Polisi sudah tampak menertibkan ratusan lapak di Pasar Anyar.

Lapak-lapak yang ditertibkan dan dipaksa dihancurkan oleh aparat ini kebanyakan menjual barang-barang yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB seperti pakaian hingga pernak-pernik aksesoris. Selengkapnya, tonton dalam video ini

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N

Load More