Suara.com - RCTI viral dan menjadi perbincangan di lini massa karena menggugat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT).
RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewakili Presiden dalam sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT) apabila dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran justru akan menimbulkan masalah. Informasi selengkapnya, dalam video di atas.
Creative/Video Editor: Ade Dianti/Fatikha Rizky Asteria N
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Angkat Isu KDRT, Drama Korea As You Stood By Siap Tayang 7 November di Netflix!
-
Usung Tema Natal, Netflix Tengah Siapkan Film A Dog's Perfect Christmas
-
Sempat Ditawarin, Deddy Corbuzier Tolak Ikut Acara Physical: Asia Netflix
-
Tim Indonesia Kalah di Physical: Asia, Tiktokers Ini Sarankan Limbad Wakili Tanah Air
-
Zombie Lokal Go International! Abadi Nan Jaya Masuk Top 10 Netflix Dunia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
Terkini
-
WKM Lapor Tambang Ilegal PT Position: Polisi Dicopot, Pegawai Jadi Tersangka?
-
Jokowi Sebut Utang Whoosh sebagai Investasi Sosial, DPR Tuntut Akuntabilitas
-
Meski Akhirnya Sepakat Cerai Baik-baik, Andre Taulany Ungkap Nggak Lega
-
Jogja International Heritage Walk: Dari Jalan Kaki, Promosikan Pariwisata dan Budaya
-
Era Baru D'Masiv: Jadi Band Indie, Siap Rilis Album Internasional
-
Ratusan Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo: Jangan Kalah dari Kartel!
-
Bea Cukai Selamatkan Negara dari Kerugian Rp10,4 Miliar
-
Rahasia D'Masiv Bertahan sampai 23 Tahun, Tetap Awet meski Personel Sempat Berantem di Panggung
-
Siap Bawakan 20 Lagu Lebih, D'Masiv Janjikan Konser yang Tak Biasa di Harmony for Tomorrow
-
Pemerintah Malaysia Minta Maaf usai MC RTM Salah Sebut Prabowo Jadi Jokowi