Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Pernikahan Putri Rizieq

Kamis, 26 November 2020 | 17:20 WIB

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan acara pernikahan putri Rizieq Shihab dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Kamis (26/11/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peningkatan status perkara itu dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada pagi tadi. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Video Editor: Suciati

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com