Video / News
Selasa, 16 Februari 2021 | 11:30 WIB

Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengimbau warganya untuk tidak menolak vaksinasi Covid-19. Sebab ada sanksi yang menanti warga DKI Jakarta bila menolak penyuntikan vaksin Covid-19.

Sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30, di mana penolak vaksin didenda Rp 5 juta. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (15/2/2021) malam.

Aturan ini sedikit berbeda dengan ketentuan pemerintah pusat (Pempus) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selengkapnya, simak video di atas.

Video Editor: Heriyanto

Load More