Tok! Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Bui

Kamis, 10 Juni 2021 | 14:05 WIB

Suara.com - Penyanyi Reza Artamevia divonis sepuluh bulan penjara dalam kasus narkoba, oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Reza mendengarkan langsung vonis hakim secara virtual.

"Mengadili Reza Artamevia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," kata majelis hakim.

 Mendengar vonis tersebut, kuasa hukum Reza Artamevia Leidermen Ujiawan, memilih untuk pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu yang mulia," ucapnya. 

Video Editor: Eko Hendra

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com