Fakta Olivia Jensen Dipolisikan usai Lempar Bendera Merah Putih

Minggu, 22 Agustus 2021 | 09:00 WIB

Suara.com - Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri buntut aksinya melempar bendera merah putih ke tanah.

Bintang Bukan Cinta Biasa itu dilaporkan oleh Direktur Ekselutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra pada Jumat (20/8/2021). Olivia Jensen terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kekinian, Olivia Jensen telah melayangkan permintaan maaf usai dikecam atas video perayaan HUT Indonesia ke-76 yang memperlihatkan transisi perubahan baju dengan melempar bendera merah putih. Ia menegaskan, tak pernah berniat melecehkan simbol atau identitas NKRI. Selengkapnya, simak video di atas.

Video Editor: Eko Hendra

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com