Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka di DKI Jakarta, Berikut Ketentuannya!

Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:41 WIB

Suara.com - Perpanjangan PPKM Level 3 akan memberlakukan pembelajaran tatap muka di DKI Jakarta.

Keputusan ini dirundingkan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Namun, tenaga pendidik dan peserta didik di atas 12 tahun sudah di vaksin. Selain itu, wajib jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.Ada pula, jumlah kapasitas yang berbeda-beda setiap jenjang pendidikannya.

Creative/Video Editor: Tasya Salsabilla/Dewi Yuliantini

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com