Suara.com - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) patut yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (6/12/2022) malam dibubarkan kepolisian.
Aksi berlangsung dari sekitar pukul 14.40 WIB hingga sekitar pukul 18. 26 WIB. Massa akhirnya bubar setelah mendapat peringatan dua kali dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Pada peringatan pertama disampaikan, saat mereka masih menyampaikan orasinya. Menggunakan pengeras suara massa diminta mengakhiri unjuk rasa.
"Waktu susah menunjukkan pukul 18.00 WIB, harap menaati waktu. Kami imbau dan memohon kepada saudara kami yang berunjuk rasa depan gedung DPR agar dapat menaati dan menghormati waktu penyampaian di muka umum," kata polisi pada peringatan pertama.
Pada saat itu massa aksi masih bertahan. Mereka juga sempat bernegosiasi dengan kepolisian. Hingga akhirnya usai peringatan kedua, mereka bubar jalan.
Video Editor: Galih Fajar
Berita Terkait
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut
-
Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cek Fakta: Rudal Iran Melewati Langit Saudi Menuju Israel, Benarkah?
-
Pemprov Bali Lepas 698 Jamaah Calon Haji, Tekankan Jalin Kerukunan
-
Timnas Indonesia U-17 Tak Takut Hadapi Jepang, China dan Qatar di Piala Asia
-
Pakai Adat Jawa, Mahar Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Gunakan Poundsterling
-
El dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Habib Usman Ungkap Suasana Akad
-
Viral Warung Mie Babi Didemo, Pemilik Tetap Bertahan dan Tuai Dukungan
-
Tak Disangka, Penggalian Septic Tank Berujung Penemuan Batu Bara di Teras Rumah
-
Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta
-
KPK Bongkar SDB Pejabat Bea Cukai, Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar
-
Tak Cuma Ambulans, Damkar Sleman Juga Jadi Korban Order Fiktif Pinjol