Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijatuhi vonis 9 bulan penjara atas kasus penistaan agama lewat meme stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Jokowi.
Dalam persidangan, Roy Suryo dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," putus Hakim Ketua Martin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Tak cuma menjatuhkan vonis, sang hakim juga menyebut sosok Roy Suryo tidak mencerminkan orang yang berpendidikan buntut cuitannya. Hakim juga mengatakan secara menohok bahwa mantan menteri di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tak terlihat seperti pakar telematika. Simak video lengkapnya!
Vo/Video Editor: Didan/Yaiba Kallani
Berita Terkait
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
-
Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
Terkini
-
Polri Bongkar Listrik Padam Massal Gegara Korupsi Batu Bara PLTU
-
Liga Akamsi, Saat Jalanan Disulap Jadi Lapangan di Tengah Sesaknya Jakarta
-
Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?
-
Aturan Baru Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite
-
45 Kasus Rokok Ilegal Diungkap, Negara Selamatkan Rp12,3 Miliar
-
Bahas Selat Malaka, Prabowo Keras Singgung 'Perampok' Depan PM Singapura Lawrance
-
Tahan Tangis, Dosen Curhat di Sidang MK: Gaji Kekecilan sampai Harus Jual Bubur
-
Lantik Istri hingga Sepupu Jadi Pejabat, Langkah Wali Kota Bima Jadi Sorotan
-
TikTok - Tokopedia Bantah Isu PHK Massal Pegawai Usai Bertemu DPR dan Menaker
-
'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara