Suara.com - Para korban biro perjalanan First Travel kini dapat senyum bahagia sebab Mahkamah Agung RI atau MA resmi memutuskan akan mengembalikan aset perusahaan tersebut ke para jemaah.
Keputusan MA tersebut dibuat melalui peninjauan kembali (PK) dengan amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dikutip dari situs MA pada Kamis (5/1/2023). Peninjauan kembali tersebut sebelumnya telah diajukan pada Mei 2022 lalu.
Adapun sebelumnya korban sempat gigit jari sebab aset kasus penipuan biro perjalanan haji bodong tersebut disita oleh negara.
Lantas, apa alasan MA mendadak memberikan kabar baik tersebut kepada jemaah korban biro haji First Travel?
MA: Negara tidak dirugikan
Keputusan untuk mengembalikan aset hasil biro haji bodong tersebut didasari oleh tidak ditemukannya unsur kerugian terhadap negara. Simak videonya.
Vo/Editor : Angger/Marcellino
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Jalan-Jalan ke BIENNALE JOGJA 18: Pameran 60 Seniman Tingkat Internasional di 12 Lokasi Yogyakarta
-
Sahabat Bantah Isu Sabrina Alatas Jadi Orang Ketiga
-
Kemiripan Foto Hamish Daud dan Sabrina Alatas, Dugaan Selingkuh Makin Kuat
-
Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari
-
Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe, Sempat Kabur saat Kena OTT
-
Peristirahatan Terakhir Paku Buwono XIII: Prosesi Pemakaman Berlangsung Hikmat
-
Timnas Indonesia Takluk 1-3 dari Zambia di Laga Perdana Piala Dunia U-17 2025
-
Pemerintah Kenakan Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Judol
-
Pemberangkatan Jenazah Raja Solo PB XIII Disertai Upacara Adat Brobosan
-
MKD Libatkan Kriminolog, Usut Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni dan Eko Patrio