Suara.com - Sidang mediasi perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda baru saja digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
Ferry Irawan selaku penggugat batal dihadirkan secara virtual ke ruang mediasi karena Polda Jawa Timur tidak memberi izin. Sehingga proses mediasi akhirnya digelar dengan melibatkan dua kuasa hukum dari masing-masing pihak.
"Polda Jatim tidak mengiyakan untuk video call. Jadi mediator memutuskan kuasa hukumnya mewakili Pak Ferry, dan saya juga mewakili Bu Venna," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi.
Dalam mediasi, mediator menyarankan agar Ferry Irawan dan Venna Melinda rujuk. Hanya saja, masukan itu ditolak kedua pihak.
"Mediator intinya meminta Pak Ferry dan Bu Venna untuk rujuk, tapi dari kuasa hukum Pak Ferry pun memutuskan untuk tidak bisa berdamai, dari pihak kami pun juga," terang Noor Akhmad Riyadhi.
Video Editor: Zay
Berita Terkait
-
Meninggal di Tempat Pijat, Ayah Venna Melinda Ternyata Punya Riwayat Sakit Jantung
-
Tubuh Mendadak Kaku, Kronologi Lengkap Meninggalnya Ayah Venna Melinda di Tempat Pijat
-
Ayah Venna Melinda Punya Anak Berkebutuhan Khusus, Kini Tak Tahu Dirawat Siapa
-
Kabar Duka, Ayah Venna Melinda Meninggal Dunia
-
Ajang Puteri WITT 2026 Digelar Lagi, Venna Melinda Turun Tangan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?
-
MUI: Kalau Barang Amerika Masuk Tanpa Label Halal Jangan Dibeli!
-
Kontrak Freeport Diperpanjang, Bahlil: Saham Indonesia Jadi 63 Persen Pada 2041
-
Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
Tarif Trump Berubah Jadi 10 Persen, Seskab Teddy: Kita Sedia Payung Sebelum Hujan
-
Pramono Anung Respons Keluhan Warga, Lapangan Padel Bermasalah Akan Ditertibkan
-
Waspada Gula Darah Naik? Ini Jawaban Ilmiah Konsumsi Kurma untuk Diabetes
-
Anggaran Pendidikan 2026 Naik, Mendikdasmen Pastikan MBG Tak Kurangi Dana Sekolah
-
Pasca Kasus AKBP Didik, Seluruh Personel Polri Wajib Ikuti Tes Urine
-
Kasus Melebar! Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual