Suara.com - Selebgram Lina Mukherjee divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Lina juga didenda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa (19/9/2023). Hakim Romi Siantara menyataka Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaab penuntut umum.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Lina Mukherjee langsung lemas mendengar vonis tersebut. Lina heran mengapa dirinya tetap dihukum maksimal, padahal ia telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
"Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," tutur Lina Mukherjee pasrah.
Sementara pengacaranya, Supendi kecewa lantaran antara tuntutan dan vonis tidak ada perbedaan sama sekali. "Tuntutan sama putusan Hakim sama," ujarnya. Simak videonya.
Voice Over/Video Editor : Widy/Farrel
Tag
Berita Terkait
-
Lina Mukherjee Bongkar Asal Usul Dijuluki Ratu Garmek, Ternyata Berawal dari Penyakit
-
Ditipu Mantan Pacar Sampai Ratusan Juta Rupiah, Lina Mukherjee: Aku Gak Pernah Disentuh Dia, Rugi!
-
Pratama Arhan Resmi Cerai, DM Instagram Langsung Diserbu Cewek: Assalamualaikum Calon Imam
-
Kalah Pemilu sampai Minus Rp5 M, Mantan Pacar Lina Mukherjee Diungkap Belum Bayar Utang Rp400 Juta
-
Riwayat Pendidikan Lina Mukherjee, IPK Kuliahnya Ramai Dibandingkan dengan Gibran
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tegur Bobby Nasution Cs usai Protes Pemotongan TKD
-
Kuota Khusus untuk Travel Gelap? Ini Dugaan Skema Skandal Haji Kemenag
-
Learning Session LMS 2025 Soroti Pentingnya Jurnalisme Konstruktif
-
Netizen Ramai Komentari Aksi Bahlil Colek Paha Rosan saat Prabowo Bahas Kerugian Negara Rp300 T
-
Ungkap Dugaan Alasan Pertemuan Mendadak Prabowo dan Jokowi, Rocky Gerung: Bukan Sekadar Rindu
-
Istri Absen Sidang Cerai Gara-Gara Alasan Kesehatan, Andre Taulany Kecewa
-
Modus Curang Atur Lelang Terbongkar, Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah
-
LMS 2025 Hari Kedua Telah Dimulai Langsung Dibuka dengan Coaching Clinic
-
Kondisi Terkini Kala dan Faisal, Zaskia Adya Mecca Kawal Terus Insiden dengan Oknum TNI
-
Mama Amy Masih Jalani Pengobatan, Syahnaz Minta Doa untuk Kesembuhan