Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti soal penetapan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana sebagai tersangka kasus korupsi. Namun, Iwan tak langsung dipecat dari pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan kini Iwan telah diberhentikan sebagai PNS untuk sementara waktu. Kebijakan ini diambil sambil menunggu proses hukum yang berjalan.
“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Sanksi ini telah ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Video Editor: Aris
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Air Mata Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Anak Saya Jujur!
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
-
Jerit Hati Ibunda dan Ayah Nadiem Makarim di Pengadilan: Dia Jujur, Kami Tak Menyangka Ini Terjadi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani
-
Air Mata Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Anak Saya Jujur!
-
Honda Bangkit! Luca Marini Tercepat di FP1 MotoGP Mandalika, Era Baru Dimulai?
-
Emil Audero Absen Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Putus dari Fuji, Verrell Bramasta Gandeng Politisi Cantik Ruby Chairani? Ini Buktinya!
-
Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar, Orang Tua Turut Hadir
-
Billy Syahputra dan Istri Akhirnya Keluar RS, Intip Ekspresi Bahagia dan Mobil Mewah Mereka
-
MotoGP Mandalika 2025 Resmi Dimulai: Kejutan di Free Practice 1?
-
Jadi Koruptor di Film Terbaru, Agus Kuncoro: Indonesia Gudangnya Referensi!
-
BRI Jadi Raja FLPP 2025: Kuota Terserap 71 Persen, Strategi Apa di Baliknya?