Video / News
Jum'at, 12 September 2025 | 18:05 WIB

Suara.com - Memegang status sebagai mantan presiden bukan berarti kebal hukum atau bebas bertindak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Seperti yang dialami mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro, yang divonis 27 tahun penjara setelah terbukti merencanakan kudeta pada tahun 2021, Kamis (12/9). (ANTARA/Roy Rosa Bachtiar/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)

Load More