Terkait TPPU Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk

Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:02 WIB

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menggeledah sebuah toko emas dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Operasi ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal berupa aktivitas menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, hingga penjualan emas yang bersumber dari pertambangan tanpa izin atau ilegal.

Penyidikan ini menyasar jaringan distribusi emas ilegal yang diduga melibatkan sektor usaha formal.

Selengkapnya dalam video ini. 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com