Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi, 27 April 2026 lalu.
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa puluhan saksi terkait kecelakaan sebanyak 54 orang.
Polisi bahkan menganalisis rekaman CCTV serta data logger untuk mengungkap rangkaian kejadian kecelakaan.
Dalam perkara ini, AN dipersangkakan dengan Pasal 323 dan atau Pasal 324 dan atau Pasal 474 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.