Suara.com - Pelantikan 26 tokoh nasional sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto sukses mencuri perhatian publik, khususnya terkait nama Rocky Gerung.
Di luar dinamika politiknya, warganet kini dibuat penasaran dengan besaran hak keuangan serta fasilitas yang bakal diterima sang pengamat vokal tersebut.
Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026, setiap anggota Wantimpres berhak mengantongi gaji pokok sebesar Rp76,5 juta per bulan sebelum potongan pajak.
Selain pendapatan bulanan, para anggota juga mendapatkan hak fasilitas kedinasan yang disetarakan dengan pejabat setingkat menteri negara.
Untuk memperlancar perumusan pertimbangan bagi presiden, Rocky dan anggota lainnya turut didampingi oleh sekretaris pribadi.
Secara akumulatif, negara mengalokasikan anggaran gaji Wantimpres mencapai sekitar Rp23,8 miliar per tahun yang bersumber dari APBN.
Creative/Video Editor: Aqilah/Reiki