Suara.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2027 sebesar Rp98,46 juta per jemaah.
Dari total tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Bipih ditetapkan sebesar Rp54,65 juta atau 55,5 persen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan sisa biaya sebesar Rp43,82 juta atau 44,5 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Adapun BPIH 2027 mencakup sejumlah komponen, yakni biaya di dalam negeri rata-rata Rp5,64 juta, biaya di Arab Saudi Rp54,32 juta, serta biaya penerbangan Rp38,51 juta per jemaah.
Biaya yang dibayarkan langsung jemaah digunakan untuk penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup selama pelaksanaan ibadah haji.