Suara.com - Perjalanan politik Gibran Rakabuming Raka dari awal pencalonan hingga resmi dilantik sebagai Wakil Presiden tak pernah lepas dari berbagai gelombang gugatan hukum.
Mulai dari putusan batas usia cawapres yang memicu sanksi etik di MKMK, kasus kampanye, hingga yang terbaru mengenai sengketa syarat ijazah di MK.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan gugatan syarat pendidikan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Hakim Konstitusi menegaskan tidak ada bukti meyakinkan yang dapat mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih.
Dengan dibacakannya amar putusan ini, seluruh tuduhan gugatan tidak terbukti secara hukum dan kedudukan Gibran dinyatakan tetap sah secara konstitusi.
Lantas, bagaimana menurut Sobat Suara melihat fenomena gugatan hukum yang selalu kandas ini apakah murni hukum atau ada faktor politik di baliknya?
Creative/Video Editor: Aqilah/Evan