/
Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:56 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (pixabay. ferdysambo,)

Ia berdalih tidak memiliki kewajiban memenuhi panggilan DPR dan memberi keterangan dalam kasus tersebut. 

Sebab dalam kasus ini kata dia, MKD tak memiliki nama atau pihak terlapor yang akan dimintai keterangan.

Karena itu, dalam sidang di MKD ia memutuskan hanya berbicara substansi dalam kasus anggota dewan diduga dihubungi Sambo usai insiden Duren Tiga.

Load More