SuaraBandung.id – Terburu-buru atau tergersa-gesa merupakan perilaku tercela dalam Islam dan dilarang oleh Allah SWT.
Bahkan banyak ulama yang menyebut, terburu-buru selalu datangnya dari syetan.
Namun ternyata, ada perilaku terburu-buru yang diperbolehkan bahkan menjadi kemuliaan bagi orang tersebut.
Lantas, terburu-buru seperti apakah yang diperbolehkan itu?
Dilansir SuaraBandung.id dari kanal YouTube Berkah Nyantri, Jumat (2/9/2022), berikut ulasannya.
Dalam salah satu ceramah, Gus Baha pernah menerangkan bahwa terburu-buru yang diperbolehkan adalah ketika ada tamu yang datang dan disuguhi dengan makanan.
Hal ini, berdasarkan hadits riwayat Nasa’i, Tabrani, Hakim, dan Bauhaqi, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa memberi makan saudaranya roti hingga membuatnya kenyang juga memberinya minum hingga saudaranya terasa segar. Maka ia jauh dari neraka dengan jarak tujuh khondaq. Tiap satu khondaq itu ibarat semacam kawasan lubang, jadi kamu dan neraka disekat sekian lubang, maka namanya khondaq. Dimana setiap lubangnya berjarak 700 tahun.”
Sederhananya antara kamu dengan neraka itu ada pemisah, yang panjangnya mencapai perjalanan 700 tahun ucap Gus Baha.
Baca Juga: Profil Rudy Salim, Crazy Rich yang Beri Suntikan Modal pada Pesulap Merah
Tetapi jika tidak pernah menghormati tamu, maka jaraknya dengan neraka hanya setengah meter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Tahan Uruguay, Pelatih Tanjung Verde: Ini Utang ke Timnas Kecil