/
Rabu, 07 September 2022 | 14:17 WIB
Foto Nirvana (WallpaperCave) / caveman

SuaraBandung.id - Spencer Elden (31) telah melakukan gugatan terhadap band Nirvana atas sampul album yang dirilis pada 1991.

Elden menggugat Band Nirvana atas pornografi anak. Ia kini tak bisa lagi meneruskan gugatan tersebut setalah Hakim Distrik Fernando Olgun memutuskan untuk menolak gugatannya pada Senin (5/9/2022).

Elden dahulu adalah seorang bayi yang fotonya dijadikan sampul album Nevermind milik Nirvana. Dalam sampul tersebut, terlihat bayi tak mengenakan apapun dan berenang sambil mencoba meraih satu lembar uang.
 
Pada Agustus 2021, untuk pertama kalinya Elden mengajukan gugatan terhadap anggota Nirvana yang masih hidup, yaitu Dave Grohl dan Krist Novoselic, serta fotografer album tersebut yakni Kirk Weddle.

Ia mengklaim wali hukumnya tak pernah menyetujui gambarnya itu digunakan untuk smapul album dan meminta ganti rugi atas hal tersebut sebesar US$ 150.000 (Rp 2,2 miliar), bersama dengan biaya pengacara.

Elden mengklaim tubuh telanjangnya yang ditampilkan di sampul album terkenal itu membuat ia mengalami "kerusakan seumur hidup". Selain itu ia menuduh para anggota Nirvana melindunginya dari pornografi anak.

Hakim yang memutuskan perkara itu mengatakan bahwa Elden telah melewati 10 tahun yang merupakan pembatasan waktu dalam undang-undang.

"Singkatnya, tak terbantahkan bahwa (Elden) tidak mengajukan keluhannya dalam waktu 10 tahun setelah ia menemukan pelanggaran (pornografi anak), pengadilan menyimpulkan bahwa klaimnya tidak tepat waktu," terang hakim, dikutip dari People.

Pengacara Nirvana, Bert Deixler mengaku bahagia karena band itu telah memenangkan gugatan, yang menurutnya kesimpulan Hakim telah adil.

Sedangkan, pengacara Elden, Margaret Mabie menyampaikan bahwa pengorbanan kliennya ketika masih kecil itu akan tetap bertahan.

Baca Juga: Kejutan Seulgi Red Velvet Tahun ini, Luncurkan Lagu Soloisnya

"Dia (Elden) akan berulang kali menjadi korban selama sampul Nevermind (masih) terus didistribusikan," Ucap Marbie.

Load More