- Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menilai pernyataan Jokowi setuju kembalikan UU KPK lama belum valid tanpa langkah kebijakan mengikat.
- Praswad menekankan kebijakan konkret seperti Perppu atau revisi UU harus dilakukan untuk memulihkan independensi KPK.
- Selama masa jabatan Jokowi, UU KPK 2019 yang melemahkan KPK telah disahkan tanpa ada upaya koreksi signifikan.
Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi pernyataan Presiden Ketujuh Joko Widodo yang mengaku setuju untuk mengembalikan UU KPK lama.
Menurut dia, pernyataan Jokowi itu tidak bisa dianggap sebagai sikap politik yang valid dan bermakna karena belum dibuktikan dengan langkah konkret dan keputusan resmi yang bersifat mengikat.
“Publik tidak membutuhkan gimick silang pendapat di media, yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan,” kata Praswad kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Dia menjelaskan jika sikap mengembalikan UU Nomor 30 tahun 2002 dianggap serius, maka perlu adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, lanjut dia, bisa juga melalui pembahasan revisi UU Nomor 19 tahun 2019 bersama DPR.
“Kalau tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan-pernyataan tokoh publik yang seolah-olah mendukung independensi KPK tidak lebih hanya wacana pencitraan semata agar terlihat pro pemberantasan korupsi,” tegas Praswad.
Dia juga menekankan bahwa pengesahan UU 19/2019 yang dinilai melemahkan independensi dan kewenangan KPK dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi.
Pada saat itu, dia menegaskan ada waktu hingga lima tahun bagi Jokowi sebagai presiden untuk melakukan koreksi terhadap UU KPK baru. Namun, tidak ada langkah yang dilakukan Jokowi untuk menganulir UU KPK baru.
“Dalam periode itu pula, KPK mengalami berbagai bentuk pelemahan, seperti perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai secara brutal dan melanggar Hak Asasi Manusia, hingga berbagai tekanan dan teror terhadap insan KPK. Situasi tersebut terjadi tanpa respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu,” tutur Praswad.
“Karena itu, kami tetap memandang bahwa seluruh informasi dan pernyataan yang beredar harus dianggap belum benar sampai terbukti sebaliknya,” tambah dia.
Baca Juga: Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
Dia menegaskan bahwa ukuran keseriusan untuk mengembalikan UU KPK bukan sekadar retorika, tetapi kebijakan resmi yang konkret. Dia menilai perlu adanya keberanian politik untuk memulihkan independensi dan kekuatan KPK secara utuh.
“Tanpa keberanian, pernyataan dukungan hanya akan menjadi gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi. Kami menegaskan, penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata, tapi harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensinya sebagaimana semangat awal pembentukan KPK pada tahun 2002,” tandas Praswad.
Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.
Jokowi menyebut UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 tahun 2019 merupakan hasil inisiatif DPR. UU KPK direvisi pada saat Jokowi aktif menjabat sebagai presiden. Namun, dia mengaku tidak pernah menandatangani UU hasil revisi.
Berita Terkait
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?
-
DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?
-
Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri
-
Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
-
Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik
-
Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi
-
Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing
-
Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York