- Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menilai pernyataan Jokowi setuju kembalikan UU KPK lama belum valid tanpa langkah kebijakan mengikat.
- Praswad menekankan kebijakan konkret seperti Perppu atau revisi UU harus dilakukan untuk memulihkan independensi KPK.
- Selama masa jabatan Jokowi, UU KPK 2019 yang melemahkan KPK telah disahkan tanpa ada upaya koreksi signifikan.
Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi pernyataan Presiden Ketujuh Joko Widodo yang mengaku setuju untuk mengembalikan UU KPK lama.
Menurut dia, pernyataan Jokowi itu tidak bisa dianggap sebagai sikap politik yang valid dan bermakna karena belum dibuktikan dengan langkah konkret dan keputusan resmi yang bersifat mengikat.
“Publik tidak membutuhkan gimick silang pendapat di media, yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan,” kata Praswad kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Dia menjelaskan jika sikap mengembalikan UU Nomor 30 tahun 2002 dianggap serius, maka perlu adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, lanjut dia, bisa juga melalui pembahasan revisi UU Nomor 19 tahun 2019 bersama DPR.
“Kalau tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan-pernyataan tokoh publik yang seolah-olah mendukung independensi KPK tidak lebih hanya wacana pencitraan semata agar terlihat pro pemberantasan korupsi,” tegas Praswad.
Dia juga menekankan bahwa pengesahan UU 19/2019 yang dinilai melemahkan independensi dan kewenangan KPK dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi.
Pada saat itu, dia menegaskan ada waktu hingga lima tahun bagi Jokowi sebagai presiden untuk melakukan koreksi terhadap UU KPK baru. Namun, tidak ada langkah yang dilakukan Jokowi untuk menganulir UU KPK baru.
“Dalam periode itu pula, KPK mengalami berbagai bentuk pelemahan, seperti perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai secara brutal dan melanggar Hak Asasi Manusia, hingga berbagai tekanan dan teror terhadap insan KPK. Situasi tersebut terjadi tanpa respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu,” tutur Praswad.
“Karena itu, kami tetap memandang bahwa seluruh informasi dan pernyataan yang beredar harus dianggap belum benar sampai terbukti sebaliknya,” tambah dia.
Baca Juga: Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
Dia menegaskan bahwa ukuran keseriusan untuk mengembalikan UU KPK bukan sekadar retorika, tetapi kebijakan resmi yang konkret. Dia menilai perlu adanya keberanian politik untuk memulihkan independensi dan kekuatan KPK secara utuh.
“Tanpa keberanian, pernyataan dukungan hanya akan menjadi gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi. Kami menegaskan, penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata, tapi harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensinya sebagaimana semangat awal pembentukan KPK pada tahun 2002,” tandas Praswad.
Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.
Jokowi menyebut UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 tahun 2019 merupakan hasil inisiatif DPR. UU KPK direvisi pada saat Jokowi aktif menjabat sebagai presiden. Namun, dia mengaku tidak pernah menandatangani UU hasil revisi.
Berita Terkait
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?
-
DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?
-
Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau