/
Kamis, 08 September 2022 | 21:00 WIB
Ilustrasi Ojol (Cermati.com)

SuaraBandung. id - Tarif ojek online ikut naik. Hal ini dilakukan menyusul kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang naik pada Sabtu pekan lalu. 

Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi yang dilansir dari PMJNews sebagai berikut
Zona I
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Load More