/
Rabu, 14 September 2022 | 15:32 WIB
Gus Baha. (Akun instagram @gusbahaofficial)

SuaraBandung.id - Setelah melaksanakan ijab qobul, momentum resepsi pernikahan biasanya ditunggu-tunggu oleh pengantin dan kedua keluarga mempelai.

Acara resepsi pernikahan itu dijelaskan pula hukumnya dalam Islam.

K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim, Gus Baha menyampaikan hukum mengadakan acara resepsi itu adalah haram.

Gus Baha teringat pada momen saat ia menikahi istrinya, ia pun menceritakan kisah itu. Ia mengatakan, rombongan dan perayaan tidak mengiringi dirinya saat datang ke rumah mempelai wanita. Ia pergi ke rumah mempelai wanita seorang diri.

"Saya dulu pas (sewaktu) nikah, punya anak buah banyak dan punya mobil banyak. Tapi saya nikah (berangkat) dari Jogja ke Pasuruan, istri saya dari Pasuruan. Lalu sampai di sana (kemudian) diantar bapak (dan) lalu nikah," ujar Gus Baha menceritakan. 

Prinsip itu ingin benar-benar dipegang oleh Gus Baha, sehingga ia akan menerapkannya juga kepada anak perempuannya.

"Saya (juga) punya anak perempuan, saya bilang ke istri saya. Kalau saya masih hidup (maka) tidak akan punya hajat (resepsi)," ungkap Gus Baha.

Sebelumnya, Gus Baha menyampaikan pandangannya terkait hukum menyelenggarakan acara resepsi menurut Islam.

Acara resepsi umumnya membutuhkan biaya yang besar. Biaya itu biasanya digunakan untuk menyewa gedung ataupun hotel jika acara pernikahan ingin diselenggarakan secara mewah.

Baca Juga: Tiga Golongan Doa yang Tidak Akan Ditolak, Berikut Penjelasan Berdasarkan Riwayat Hadist Tirmidzi, Salah Satunya Orang yang Dizalimi

Seumur hidup kita, hanya mengalami satu momentum pernikahan, sehingga untuk mengadakan resepsi rela mengeluarkan uang yang banyak bagi kedua mempelai.

Acara resepsi yang digelar dalam rangka pernikahan itu dianggap haram oleh Gus Baha.

"Karena keyakinan saya (bahwa) punya hajat (resepsi) itu haram. Ini menurut pandangan saya pribadi. Kalau (pandangan) anda silahkan," Gus Baha menyampaikan melalui unggahan video di kanal YouTube Sekolah Akhirat.

Gus Baha pun menilai bahwa seringkali orang lain terbebani dengan adanya sumbangan pernikahan dalam suatu resepsi pernikahan. Itulah alasan yang membuatnya mengharamkan acara resepsi

"Awal mula shodaqoh (sudah) menggerutu, itu (adalah) perkara orang buwoh (memberi uang kepada yang punya hajat). Kalau tidak buwoh (dianggap) tidak pantas, jadi jatuhnya (seperti) shodaqoh dipaksa," Gus Baha menambahkan. 

Gus Baha mengatakan bahwa shodaqoh dalam hal itu harus ikhlas.

Load More