SuaraBandung.id – Berikut adalah sederat fakta tentang mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Disebut-sebut jika Ferdy Sambo merasa diri kebal hukum hingga percaya diri kasus kematian Brigadir J tidak akan terbongkar.
Saat kasus terbongkar muncul pernyataan dari Ketua Komnas HAM tentang adanya gangguan jiwa pada diri Ferdy Sambo.
Lebih jauh dari itu, Komnas HAM menyebut jika Ferdy Sambo tidak memerintahkan untuk membunuh Brigadir J, melainkan hanya menembak.
Saat ini Mabes Polri tengah bekerja keras untuk merampungkan kasus pembunuhan berencana yang diduga dalang Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Pernyataan yang cukup mengejutkan diungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad taufan Damanik.
Dia mengatakan jika tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo disebut punya ‘masalah kejiwaan’.
Lantas seperti apa fakta-fakta itu terurai?
Baca Juga: Dilanda Rindu pada Orang Terkasih? Berikut Enam Doa yang Bisa Dipanjatkan, Niscaya Akan Terobati
Benarkah ada upaya untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dari ancaman maksimal hukuman mati?
1. Kuasa penuh di tubuh Polri
Ahmad Taufan Damanik mengatakan, apa yang diungkapnya lebih menekankan kepada perbuatan Ferdy Sambo.
Dia menyebut Ferdy Sambo memiliki kuasa penuh di lingkungan internal Polri, sehingga kasus pembunuhan Brigadir J sempat terhambat.
"Salah nangkap (maksud pernyataannya). Jadi maksudnya orang ini (Ferdy Sambo) mempunyai kekuasaan yang sangat besar," kata dia.
Taufan mengatakan, sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo mampu menggerakkan anggota Polri di luar wilayahnya.
"Dia (Ferdy Sambo) Kadiv Propam, tapi dia juga bisa menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakkan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan kepada MPI, Jumat (16/9/2022).
Dia mengatakan, artinya Ferdy Sambo sudah melebihi abuse of power, yakni seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya.
2. Merasa diri kebal hukum
Dikatakan Taufan, Ferdy Sambo merasa dirinya kebal hukum. Terlebih saat melakukan eksekusi terhadap ajudan pribadinya.
Padahal, Brigadir J merupakan orang terdekatnya di lingkungan kerja dan tempat tinggalnya.
Dia juga mampu menggerakan anggota Polri lainnya untuk merusak CCTV di sekitar areanya.
Melihat hal itu, Taufan menilai jika Ferdy Sambo merasa percaya diri jika perbuatannya tidak akan diketahui.
"Itu kan artinya orang ini (Ferdy Sambo) sangat percaya diri. Dia merasa bahwa tindakan kejahatan tidak akan terbongkar. Dia meyakini tidak ada orang yang membuka itu (kasus pembunuhan)," ucap dia.
3. Kerahkan anak buah
Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen itu memberi perintah pada anak buahnya berkumpul di Provost.
Erman menduga di sana ada pengkondisian untuk membuat skenario pembunuhan Brigadir J.
4. Membuat Skenario
Skenario awal pembunuhan Brigadir J ini dikatakan dilakukan untuk menutupi kejahatannya.
Ferdy Sambo sangat percaya diri dengan kekuasaan, pengaruh, dan jabatannya membuat skenario yang melibatkan banyak anggota Polri.
"Siapa lagi kalau bukan Ferdy Sambo. Mungkin Ferdy Sambo sudah mengatur (perkumpulan) malam itu," katanya.
5. Batal dipecat
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo tanpa basa-basi menyebut tersangka pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice Ferdy Sambo bisa kembali berkarier di kepolisian.
Gatot mengatakan hal tersebut dengan berapi-api saat bicara dalam diskusi publik KAMI yang dilihat Suara.com di kanal YouTube Refly Harun.
Dia menilai jika kasus Brigadir J adalah perang antara dua kubu polisi.
"Ini (kasus Ferdy Sambo) ada pertempuran di intern polisi. Antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh, dengan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat," ungkap Gatot, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).
Dalam kasus Ferdy Sambo ini, Gatot menilai jika saatnya Polri berbenah.
Dia meminta masyarakat memberi kesempatan bagi Kapolri bersih-bersih institusinya.
Gatot menyebut, oknum-oknum polisi yang bermasalah dan telah dipecat, kemungkinan akan kembali.
Melihat hal itu, Ferdy Sambo yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), dapat ditinjau kembali statusnya.
"Undang-undangnya saya lupa, itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa," kata Gatot.
"Inilah yang saya imbau kepada Presiden dan Menko Polhukam, untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," terang Gatot.
"Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Siapa lo?" sambungnya.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan Saat Brigadir J Meregang Nyawa
-
Dua Kelompok Sedang Bertempur di Kepolisian, Gatot Nurmantyo Gambarkan Kengerian Jika Gerbong Ferdy Sambo yang Menang
-
Polri Cuek Diundang Podcast Kasus Ferdy Sambo, Deddy Corbuzier Bongkar Hasil Survei 48 Ribu Orang atas Terbunuhnya Brigadir J
-
Ferdy Sambo Siap Tanggung Jawab atas Kematian Brigadir J, Komnas HAM Ngotot Tidak Ada Perintah Membunuh
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan