SuaraBandung.id – Geger satu SMP negeri di Bandung mengeluarkan kebijakan jualan seragam sekolah.
Hal itu kemudian viral di media sosial dan memantik rekasi beragam dari netizen. Bukan itu saja, kasus jualan seragam ini juga menpadat sorotan dari Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan.
Cecep yang menanggapi ramai pemberitaan terkait satu di antara SMP Negeri di Kabupaten Bandung menjual seragam sekolah, menilai tidak pantas.
Jualan seragam dikatakan Ceceo tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun.
Cecep mengatakan, jaualan seragam pada siswa bukan ranah sekolah. “Bukan tugas dan fungsi sekolah,” kata Cecep.
Selain seragam, Cecep juga mengatakan sekolah tidak diperbolehkan jual buku dan hal lain pada siswa-siswi.
"Sekolah itu dilarang untuk memperjual belikan seperti itu. Karena itu bukan tugas dan fungsi sekolah, itu diluar konteksnya. Termasuk seragam buku itu ga boleh," katanya saat dihubungi suara.com, Senin (19/9).
Sejumlah aturan pemerintah telah mengatur perihal pengadaan seragam sekolah.
Satu di antaranya sudah tegas diatur pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
Bukan hanya seregam, sekolah juga dilarang jualan pakaian apapau, semisal almamater atau kaus.
"Jika menjual dengan alasan bukan seragam nasional melainkan seragam khusus/sekolah juga tetap tidak boleh. Apalagi dengan harga yang tinggi. Menjual saja sudah tidak dibenarkan apalagi dibebani dengan harga tinggi," jelas Cecep.
Sejumlah aturan lainnya tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pasal 27 tentang PPDB dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam.
Kata dia, aturan lain yang melaranga adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam di sekolah.
Cecep menilai, seharusnya bertanggung jawab atas persoalan seragam sekolah tersebut adalah pemerintah daerah.
"Jadi tidak harus sekolah yang menyediakan, karena kesannya sekolah yg berbisnis. Harusnya pemerintah daerah yang mencukupi," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah menanggapi persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kegiatan jual beli seragam tidak boleh dilakukan pihak sekolah.
"Itu (menjual seragam dan jas almamater secara paksa) tidak boleh," ujar Dadang
Kontributor : M Dikdik RA
Sumber: SuaraJabar.id
Berita Terkait
-
Persib Bandung Berhasil Lanjutkan Tren Kemenangan, Beckham: Perjalanan Masih Jauh!
-
Ini Kata Marc Klok Saat Dipanggil Shin Tae Young
-
Klasemen BRI Liga 1 Terbaru! Setelah Lawan Barito Putera, Persib Bandung di Urutan Berapa?
-
Sundulan Kepala Jadi Andalan Bek Persib Bandung Nick Kuipers
-
Eks Kapten Persib Bandung Atep Resmi Gabung ke Klub Persika 1951
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?
-
3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan