Ilustrasi Guru PPPK di Bandar Lampung (ANTARA)
Golongan 13, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan 14, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.649.200 - Rp5.9993.300
Golongan 15, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan 16, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan 17, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Itulah besaran gaji PPPK.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
Terkini
-
30 Ide Ucapan Selamat Paskah dari Muslim yang Sederhana, Hangat, dan Berkesan
-
Hadirkan Parfum Halal, Ivan Gunawan: Insya Allah Berkah Dunia Akhirat
-
Kim Da Mi Pertimbangkan Bintangi Drakor Baru Berjudul The Obedient Killer
-
5 Motor Bekas Paling Irit dan Jarang Rewel, Hemat Biaya dan Minim Perawatan!
-
Buku Esai Orang Makan Orang: Realita Gelap Manusia Jadi Pemangsa
-
Ramalan 4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 5 April 2026, Panen Hoki di Akhir Pekan
-
Terpopuler: 6 HP 5G Terbaru Paling Murah, Meta dan Google Dipanggil Komdigi
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Aroma Sabun Habis Mandi, Anti Bau Matahari
-
Siap Tambah Cucu Lagi, Kris Dayanti Bocorkan Aurel Hermansyah Bakal Program Anak Ketiga
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?