/
Senin, 26 September 2022 | 12:22 WIB
Ilustrasi PPPK 2022 Dibuka (Unsplash)

SuaraBandung.id - PPPK 2022 segera  dibuka. Bagi pelamar yang termasuk prioritas 1 tidak perlu membuat akun SSCASN BKN lagi. 

Pelamar atau guru honorer yang termasuk dalam pelamar prioritas adalah sebagai berikut: 

Pelamar Priotitas

Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)
Guru Negeri lulus Passing Grade
Guru swasta lulus Passing Grade
Lulusan PPG yang lulus PG
Guru THK II
Guru THK II belum lulus PG
Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021

Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II.

Sementara itu pelamar prioritas III yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Load More