/
Sabtu, 24 September 2022 | 16:06 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut campur dalam kegiatan politik praktis.

Hal tersebut disampaikan Mendagri dalam acara penandatanganan Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Umum, di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, pada Kamis (22/9/2022).

“ASN tidak boleh ikut campur dalam politik praktis, karena ASN merupakan tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan, ASN diharapkan dapat bekerjasama secara profesional, siapa pun juga,” kata Mendagri.

Mendagri juga mengatakan, netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh memihak kepentingan politik mana pun.

ASN berperan penting sebagai motor penggerak bagi kesuksesan agenda dalam pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Mendagri berharap dengan adanya komitmen keputusan bersama tersbut, ASN dapay bekerja secara profesional meskipun terjadi dinamika politik dan juga perebutan kekuasaan.

Artinya, meskipun ASN memiliki hak untu memilih, namun ASN tidak boleh berpolitik praktis dan juga memihak suatu partai atau pasangan calon tertentu.

Mendagri juga menjelaskan, pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 nanti adalah sebuah sejarah, karena pemilihan presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah dilakukan secara bersamaan.(*)

Baca Juga: DPC Demokrat Bontang Buka Penjaringan Bacaleg untuk Pemilu 2024: Tanpa Mahar

Load More