Ilustrasi Bantuan Sosial (Pexeels)
SuaraBandung.id - Berita bahagia selimuti tenaga kesehatan, pasalnya BSU tahap tiga bagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dicairkan.
Dilansir dari akun Instagram @idafauziyahnu, tenaga kesehatan mendapat BLT tahap 3 sebesar Rp600 ribu.
BLT tersebut akan diterima sejumlah tenaga kesehatan yang memiliki gaji bulanan atau UMP di bawah Rp3,5 juta.
Untuk tanggal proses pencairannya, Kemnaker hanya memberikan sinyal bahwa penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu ini direncanakan akan dimulai pada pekan ini.
Pencairan BLT tahap 3 ini diinformasikan Kemnaker bisa melalui Bank Himbara ataupun PT Pos Indonesia dengan beberapa tahapan yang harus dilakukan calon penerima.
Komentar
Berita Terkait
-
Begini Cara Cairkan BLT atau BSU 2022 Rp 600 Ribu, Pastikan Dokumen Ini Lengkap
-
Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji 2022 Rp 600 Ribu di Bank HIMBARA
-
Informasi Lengkap BSU 2022 Tahap 3: Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, Kuota hingga Besaran Bantuan
-
Apa Bisa Daftar BSU 2022 Sendiri? Begini Penjelasan Kemnaker
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Viral 'Cium Lutut' ke Dedi Mulyadi, 5 Fakta Krisantus Kurniawan, Politisi PDIP dan Harta Kekayaannya
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga