Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan sosial tunai yang diberikan pada kaum pekerja yang menerima upah dibawah Rp 3.500.000 atau kurang dari UMP yang berlaku di area tempatnya bekerja. Apa bisa daftar BSU 2022 sendiri?
Idealnya, dana bantuan BSU 2022 sebesar Rp 600.000 diperoleh setelah perusahaan mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian datanya diserahka ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Namun tidak sedikit pekerja yang ingin bisa melakukan pendaftaran BSU 2022 sendiri.
Tidak sedikit orang yang kemudian bertanya mengenai hal ini karena merasa ingin turut mendapatkan bantuan sosial tersebut. Simak ulasan dan jawaban atas pertanyaan tersebut di sini.
Apa Bisa Daftar BSU 2022 Sendiri?
Jawaban singkatnya adalah tidak. Sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui postingan di akun Instagram @kemnaker, Sabtu (24/9/2022).
"Ya gak bisa dong Rekanaker. Data calon penerima BSU 2022, kami dapat dari data peserta aktif program jaminan sosial @bpjs.ketenagakerjaan (kategori pekerja penerima upah) s.d. Juli 2022 dan persyaratan upah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tulis akun @kemnaker.
Data penerima BSU yang digunakan sebagai acuan adalah data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan terkait peserta di dalam programnya.
Data ini diberikan oleh perusahaan pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai sebuah syarat administratif agar pekerja dapat memperoleh jaminan sosial dan haknya sebagai tenaga kerja melalui program tersebut.
Nantinya dari sekian data yang masuk dan dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, akan disortir kembali dan dipilah menggunakan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya. Baru kemudian data karyawan atau pekerja yang lolos seleksi akan menjadi data penerima BSU 2022 yang dilaksanakan tahun ini.
Baca Juga: Pakai NIK lewat BPJS Ketenagakerjaan, Cara Cek BSU 2022
Maka jelas dengan demikian, data milik pribadi atau seseorang tidak dapat serta merta disetorkan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk turut masuk dalam data milik lembaga tersebut dan menjadi penerima BSU tahun 2022 ini. Setiap data yang diseleksi akan berdasarkan data milik BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan setoran dari setiap perusahaan.
Jawaban dari Kemnaker secara Resmi
Pada akun Instagram resminya, Kemnaker juga menyampaikan hal ini dalam sebuah unggahan video. Disebutkan bahwa Rekanaker, publik yang mengikuti akun @kemnaker, tidak dapat mendaftarkan diri secara individual ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Data penerima BSU didapatkan dari daftar kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat, berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Syaratnya antara lain:
- Merupakan WNI
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp3.500.000. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, dan POLRI
- Belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro
Cukup jelas bukan sekarang mengenai jawaban atas apa bisa daftar BSU 2022 sendiri? Semoga artikel singkat ini memberikan jawaban yang Anda butuhkan, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial