/
Jum'at, 30 September 2022 | 14:37 WIB
Ilsutrasi KDRT by DCStudio on Freepik

SuaraBandung.id - Mencuatnya isu KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora buat kaget publik. 


Terlebih sang istri telah melaporkan kasus dugaan KDRT ini ke pihak kepolisian, Rabu 29 September 2022 malam.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak dibenarkan, jika disekitar terlibat kasus KDRT segera laporkan kepada pihak berwajib, namun bagaimana ya caranya?

Berikut adalah cara melaporkan kasus KDRT ke pihak berwajib dilansir dari Suara.com. 

Cara lapor KDRT ke polisi

Kasus KDRT akan ditangani unit perempuan dan anak. Bawalah bukti guna memperkuat laporan berupa visum atau CCTV di lokasi kejadian. Di sini, Anda akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Jika sudah ditemukan 2 alat bukti, status pihak terlapor akan meningkat menjadi tersangka
Catat nama penyidik yang menangani kasus KDRT untuk memudahkan pelacakan perekambangan kasus.

Cara lapor KDRT secara online

Anda juga bisa melaporkan KDRT secara online ke Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Huubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) ke nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111129129.

Baca Juga: Disorot Media Malaysia: Ada KDRT di Pernikahan Lesti Kejora - Rizky Billar Tapi Dapat Penghargaan Best Couple 2022

Cara lapor KDRT ke Komnas Perempuan

Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:
Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id  atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.

Cara lapor KDRT ke Kementerian Sosial

Kementerian Sosial Indonesia juga memberikan layanan pengaduan KDRT melalui www.lapor.go.id  atau kirim pesan ke 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan. 

Load More