Bisnis / Ekopol
Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:29 WIB
Komisaris PTPP Aisyah zakkiyah [Ist]
Baca 10 detik
  • Aisyah Zakkiyah resmi menjabat sebagai Komisaris PT PP melalui RUPS Tahunan pada 19 Mei 2026 di Jakarta.
  • Jabatan baru tersebut memberikan kompensasi gaji pokok sekitar Rp150 juta per bulan serta berbagai tunjangan tambahan lainnya.
  • Penunjukan Aisyah memicu kritik publik karena latar belakang kariernya dianggap kurang relevan dengan sektor industri konstruksi nasional.

Suara.com - Penunjukan Aisyah Zakkiyah sebagai salah satu anggota Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk (PTPP) jadi sorotan publik.

Setelah viral akibat dugaan keponakan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, perhatian publik kini beralih pada besaran kompensasi finansial serta fasilitas mewah yang bakal diterima mantan Juru Bicara Kementerian PU tersebut di kursi barunya.

Sebagai informasi, posisi mentereng ini resmi diemban Aisyah setelah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) Tahun Buku 2025 yang digelar di Kantor Pusat PTPP pada Selasa (19/05/2026). Perempuan kelahiran 1993 tersebut masuk menggeser Ernadhi Sudarmanto yang diberhentikan.

Sistem remunerasi bagi jajaran dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN) konstruksi ini dirancang tidak sembarangan.

Formulasinya merujuk pada aturan baku Kementerian BUMN yang kemudian disetujui dalam forum RUPS. Berdasarkan laporan keuangan resmi perseroan, skema pembagian pendapatan bagi dewan komisaris dihitung secara berjenjang dari upah jajaran direksi.

Komisaris Utama ditetapkan menerima honorarium sebesar 45 persen dari total gaji pokok Direktur Utama. Nilai ini setara dengan kisaran Rp166 juta per bulan atau menembus Rp1,99 miliar dalam setahun.

Sementara itu, untuk posisi Komisaris Anggota—jabatan yang kini ditempati oleh Aisyah Zakkiyah—berhak mengantongi porsi sebesar 90 persen dari honorarium yang diterima Komisaris Utama.

Dengan formula tersebut, pundi-pundi pendapatan Aisyah dari sektor gaji pokok saja diperkirakan menyentuh angka fantastis, yakni sekitar Rp150 juta per bulan.

Tunjangan Mewah dan Bonus Kinerja Ratusan Juta

Baca Juga: Rampungkan Streamlining 10 Entitas, Telkom Perkuat Transformasi Jadi Strategic Holding

Pendapatan bulanan tersebut belum termasuk berbagai fasilitas pelengkap dan proteksi premium yang disiapkan oleh PTPP untuk menjamin kesejahteraan dewan pengawasnya. Rincian fasilitas non-gaji tersebut meliputi:

  • Tunjangan Hari Raya (THR): Insentif tahunan keagamaan senilai satu bulan penuh honorarium.
  • Asuransi Purna Jabatan: Proteksi masa pensiun dengan nilai premi yang disetor perusahaan sebesar 25 persen dari total honorarium setahun.
  • Fasilitas Tambahan: Jaminan layanan kesehatan menyeluruh hingga penyediaan bantuan hukum komprehensif.

Bukan itu saja, Aisyah juga berpeluang meraup bonus tahunan berupa insentif kinerja atau tantiem. Nilai tantiem ini sangat bergantung pada realisasi target bisnis yang berhasil dicapai oleh PTPP.

Mengikuti regulasi yang sama, Komisaris Utama mendapatkan porsi tantiem sebesar 45 persen dari jatah Direktur Utama, sedangkan komisaris anggota berhak menerima 90 persen dari bagian yang diperoleh Komisaris Utama.

Melimpahnya fasilitas dan pendapatan di tengah minimnya rekam jejak Aisyah di industri konstruksi memicu kekecewaan masif di platform Threads.

Warganet menilai fenomena ini sebagai bentuk nyata ketimpangan sosial, di mana jutaan Generasi Z (Gen-Z) harus berdarah-darah memperebutkan lowongan kerja, sementara relasi kekerabatan mampu membuka akses langsung ke posisi puncak korporasi bernilai triliunan rupiah.

Riwayat kariernya yang didominasi sektor swasta teknologi informasi (ICT) di PT Toyota Tsusho Systems Indonesia serta PT Lumintoo Sukses Incomso juga dianggap belum memadai untuk mengawasi BUMN infrastruktur.

Load More