/
Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:25 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar (instagram)

SuaraBandung.id – Mengenai kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar bisa lepas dan tidak ditahan.

Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporkan ke kepolisian terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 28 September 2022. 

Lesti Kejora mengaku mendapat penganiayaan oleh suaminya sendiri, Rizky Billar.

Dalam surat laporan yang bocor, diketahui bahwa Rizky Billar mencekik hingga membanting Lesti Kejora. 

Akibat kejadian itu, Lesti sempat dirawat di rumah sakit dan diketahui ada tulang leher Lesti yang bergeser.

Terkait kasus KDRT tersebut, nasib Rizky Billar apakah ditahan atau tidak itu tergantung dari sang istri, Lesti Kejora.

Seperti yang diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, bahwa Rizky Billar ditahan atau tidak, atau malah dihentikan kasusnya tergantung dari Lesti Kejora. Karena kasus tersebut bersifat delik aduan.

"Jadi begini, untuk yang dilaporkan L (Lesti) ini adalah delik aduan. Jika korban dirugikan dan melapor, itu bisa dirposes. Bisa dimediasi, jika aduan itu dicabut, laporan selesai," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dilansir dari Suara.com, Rabu (5/10/2022).

Begitu pun sebaliknya, apabila laporan tersebut tidak dicabut, maka kasus tersebut akan berlajut sampai tindak pidananya.

Baca Juga: Solusi dalam Menghadapi Kesulitan Hidup, Ustaz Adi Hidayat: Tanamkan pada Dirimu

"Jadi kalau (laporan) dicabut dari saudari kobran, itu selesai masalahnya. Namun kalau ada permintaan maaf (dari terlapor) dan laporan tidak dicabut, itu terus berlanjut untuk tindak pidananya," kata Nurma, melanjutkan.

Seperti diketahui, Rizky Billar dijadwalkan diperiksa polisi besok, Kamis (6/10/2022).

Namun, belum diketahui apakah Rizky Billar akan hadiri pemeriksaan tersebut atau tidak.

Load More