SuaraBandung.id - Niat ingin menggugat Joko Widodo, nasib tragis justru dialami Bambang Tri Mulyono.
Sang penggugat justri berakhir dipenjara lantaran buru-buru diciduk aparat kepolisian sekitar pukul 15.44 WIB pada Kamis (14/10/2022).
Penangkapan Bambang ini sudah dibenarkan pihak kepolisian dan diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kamis petang, pukul 19.00 WIB.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Bambang Tri Mulyono.
Dia adalah penggugat keaslian ijazah Joko Widodo yang berbicara lantang di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan.
Lantaran ulahnya itu Bambang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Iya betul (ditangkap)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sebelum resmi diumumkan, informasi tentang penangkapan Bambang Tri Mulyono beredar melalui pesan berantai yang diterima sejumlah media di Mabes Polri, Kamis, sekira pukul 15.44 WIB.
Dari pesan berantai itu muncul satu nama kuasa hukum penggugat, yakni Ahmad Khozinudin.
Bambang Tri Mulyono ditangkap lantaran diduga melakukan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menerbitkan buku "Jokowi Undercover" yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi.
Bambang diketahui mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Bambang Tri Mulyono juga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena buku berjudul "Jokowi Undercover" diduga berisi dugaan penulis.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Sambangi Kota Bandung, Para Pedagang Curhat Terkait Melonjaknya Harga Kebutuhan Pokok
-
BLT Presiden Jokowi di Pasar Kosambi Dinilai Tidak Adil, Pedagang: KTP Diminta Tapi Bantuan Tidak ada, Pilih-pilih
-
Dua Orang Berbeda, Beraninya Dokter Tifa Telanjangi Presiden Jokowi dan UGM, sampai Tagih Skripsi dan Foto Resmi Wisuda
-
Indonesia Tak Tersentuh Hukum Usai 131 Jiwa Terbunuh di Kandang Arema Kanjuruhan, FIFA Hanya Minta Ini ke Presiden Jokowi
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Harga Murah yang Masih Layak Dibeli pada April 2026
-
Punya Wakil di Piala Dunia 2026, Persib Bandung Berpotensi Ketiban Durian Runtuh dari FIFA
-
Work From Home, Krisis Energi, dan Mimpi Besar Swasembada yang Belum Tuntas
-
"Karena Legging!" Sunan Kalijaga Bahas Lagi Alasan Salmafina dan Taqy Malik Cerai
-
Jay Idzes Masih Percaya Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Piala Dunia
-
Ibadah Haji 2026: Antara Panggilan Ilahi dan Bayang-Bayang Konflik Geopolitik
-
Hadir di Jakarta, Eks AZ Alkmaar Puji Performa Timnas Indonesia Era John Herdman
-
Bukan Cuma Buku dan Seragam, Lakukan 5 Hal Ini Agar Mental Anak Siap Hadapi Tahun Ajaran Baru
-
'Hilal' Perang Iran Berakhir Sudah Terlihat
-
Profil 4 Pimpinan DPRD Sumsel, Ini Rincian Anggaran Rumah Dinas Miliaran Masing-Masing