SuaraBandung.id – Medina Zein kembali akan diadili terkait penipuan tas mewah, setelah akhir September lalu ia divonis 6 bulan penjara karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasusnya kini berupa dugaan penipuan terhadap Uci Flowdea, yang menjadi konsumen atas tas mewah yang dijualnya.
Saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penipuan tersebut, Medina Zein tampak pasrah.
Eks pengusaha kosmetik ini, menuturkan bahwa dirinya hanya bisa berdoa agar kasus yang menimpanya bisa segera selesai.
“Yah jalanin saja, bismillah. Semoga cepat selesai saja semuanya,” ucapnya, dikutip dari Suara.com pada Kamis (27/10/2022).
Medina zein pun menyebutkan bahwa dirinya kebingungan atas berlanjutnya kasus tersebut, dikarenakan sebelumnya ia dan Uci sudah menandatangani perjanjian kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ia juga menjelaskan alasan tentang belum dikembalikannya uang Uci flowdea, lantaran tas palsu jualannya tertahan.
Kasus ini bermula pada dilaporkannya Medina Zein oleh Uci Flowdea atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2021.
Dugaan penipuan tersebut dikarenakan Medina Zein dan Uci Flowdea melakukan transaksi jual beli Sembilan buah tas mewah merek Hermes seharga Rp 1,3 miliar.
Baca Juga: Polisi Pamerkan Pembakar Pendopo Aula Walkot Banjar, Pelaku Pakai Kursi Roda
Namun ternyata, setelah dilakukan pengecekan, Uci Flowdea mendapati tas Hermes yang ia beli dari Medina Zein merupakan barang palsu.
Karenanya, dalam laporan Uci Flowdea di Polrestabes Surabaya, Medina zein dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.
Belum selesai dengan hukuman sebelumnya, Medina Zein terancam lagi hukuman delapan tahun penjara atas tindak penipuan yang dilakukannya.
Medina Zein sendiri kini masih menjalani hukuman penjara atas tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap Marissya Icha.
(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
5 Fakta Gugurnya 3 Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon
-
Oase di Balik Pagar Bandung Zoo: Saat Masalah Kesejahteraan Satwa dan Pegawai Ada Titik Terang
-
Jabat Pjs, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat ke OJK Lamar Dirut BEI 2026-2030
-
Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara
-
Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan
-
Modal Air Detergen, Komplotan 'Black Dollar' di Meruya Libas Uang WN Korea Rp1,6 Miliar
-
Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!
-
Gagal Kendali di Kecepatan Tinggi: Drama Kecelakaan Truk Air Mineral di Jalur Cimaragas
-
Pengamat UGM Nilai Keputusan Tahan Harga BBM Tepat, Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global
-
Setara Laptop Entry Level: Harga PS5 Bekas di Maret 2026 Berapaan?