SuaraBandung.id – Medina Zein kembali akan diadili terkait penipuan tas mewah, setelah akhir September lalu ia divonis 6 bulan penjara karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasusnya kini berupa dugaan penipuan terhadap Uci Flowdea, yang menjadi konsumen atas tas mewah yang dijualnya.
Saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penipuan tersebut, Medina Zein tampak pasrah.
Eks pengusaha kosmetik ini, menuturkan bahwa dirinya hanya bisa berdoa agar kasus yang menimpanya bisa segera selesai.
“Yah jalanin saja, bismillah. Semoga cepat selesai saja semuanya,” ucapnya, dikutip dari Suara.com pada Kamis (27/10/2022).
Medina zein pun menyebutkan bahwa dirinya kebingungan atas berlanjutnya kasus tersebut, dikarenakan sebelumnya ia dan Uci sudah menandatangani perjanjian kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ia juga menjelaskan alasan tentang belum dikembalikannya uang Uci flowdea, lantaran tas palsu jualannya tertahan.
Kasus ini bermula pada dilaporkannya Medina Zein oleh Uci Flowdea atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2021.
Dugaan penipuan tersebut dikarenakan Medina Zein dan Uci Flowdea melakukan transaksi jual beli Sembilan buah tas mewah merek Hermes seharga Rp 1,3 miliar.
Baca Juga: Polisi Pamerkan Pembakar Pendopo Aula Walkot Banjar, Pelaku Pakai Kursi Roda
Namun ternyata, setelah dilakukan pengecekan, Uci Flowdea mendapati tas Hermes yang ia beli dari Medina Zein merupakan barang palsu.
Karenanya, dalam laporan Uci Flowdea di Polrestabes Surabaya, Medina zein dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.
Belum selesai dengan hukuman sebelumnya, Medina Zein terancam lagi hukuman delapan tahun penjara atas tindak penipuan yang dilakukannya.
Medina Zein sendiri kini masih menjalani hukuman penjara atas tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap Marissya Icha.
(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu
-
5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman