SuaraBandung.id – Hotman Paris Hutapea kembali mengomentari perihal penahanan Nikita Mirzani di Rutan Serang, setelah sebelumnya ia juga mengunggah postingan melalui akun TikToknya berisi komentar terhadap penahanan Nikita Mirzani.
Melalui unggahan TikToknya, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan pasal apa yang disangkakan terkait penahanan Nikita Mirzani kepada Kejaksaan Negeri Serang.
“Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?,” tanya Hotman Paris, dikutip dari Suara.com, Selasa (1/11/2022).
Bukan hanya bertanya, Hotman Paris pun memberikan pernyataan bahwasanya Nikita Mirzani tidak harus sampai dilakukan penahanan apabila hanya dikenakan pasal dari UU ITE.
“Kalau hanya UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Sedangkan menurut KUHAP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak boleh ditahan,” terangnya.
Ia pun menutup video tersebut dengan meminta Kejaksaan Negeri Serang segera memberikan penjelasan ke publik soal pasal apa yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
Hotman Paris Hutapea pun hadir dalam Program Pagi-Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022).
Dalam program tersebut ia mengaku baru mengetahui pasal apa yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
Bahkan pasal tersebut mengancam dengan hukuman tinggi.
Baca Juga: Mulan Jameela Pamer Momen Wisuda S1, Curhat Susahnya Dapat Izin Ahmad Dhani
“Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun,” tutur Hotman dalam program Pagi-pagi Trans TV, dikutip dari Suara.com.
Hotman Paris Hutapea pun mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani oleh pelapor, Dito Mahendra, harus dibuktikan juga oleh Dito Mahendra dengan membuktikan kerugian materiil yang benar-benar dialaminya karena imbas dari perbuatan Nikita Mirzani.
Pengacara kondang tersebut meralat ucapannya terkait unggahannya yang mempertanyakan penahaan Nikita Mirzani atas pelanggaran UU ITE, setelah melihat daftar pasal yang dikenakan.
“Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan,” terang Hotman.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang pada 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani pun ditahan di Rutan Serang pada 25 Oktober 2022 lalu.
Beberapa waktu lalu pihak Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang karena demi menjaga kelancaran proses hukum.
(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Cara Menggunakan Facial Foam yang Tepat, Lengkap dengan 3 Rekomendasi Produk Lokal
-
Data Piala Dunia 2026: Prancis Paling Dirugikan, Argentina Paling Diuntungkan Wasit
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Review Novel Every Day: Ketika Tokoh Utama Berganti Tubuh Setiap Hari
-
Dari Gagal Penalti dan Tekuk 2-0 Maroko, Prancis Tunjukkan Mental Juara
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
Gol ke-64 Kylian Mbappe Bawa Prancis ke Babak Semifinal Piala Dunia 2026
-
Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022
-
Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko
-
Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi