SuaraBandung.id – Hotman Paris Hutapea kembali mengomentari perihal penahanan Nikita Mirzani di Rutan Serang, setelah sebelumnya ia juga mengunggah postingan melalui akun TikToknya berisi komentar terhadap penahanan Nikita Mirzani.
Melalui unggahan TikToknya, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan pasal apa yang disangkakan terkait penahanan Nikita Mirzani kepada Kejaksaan Negeri Serang.
“Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?,” tanya Hotman Paris, dikutip dari Suara.com, Selasa (1/11/2022).
Bukan hanya bertanya, Hotman Paris pun memberikan pernyataan bahwasanya Nikita Mirzani tidak harus sampai dilakukan penahanan apabila hanya dikenakan pasal dari UU ITE.
“Kalau hanya UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Sedangkan menurut KUHAP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak boleh ditahan,” terangnya.
Ia pun menutup video tersebut dengan meminta Kejaksaan Negeri Serang segera memberikan penjelasan ke publik soal pasal apa yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
Hotman Paris Hutapea pun hadir dalam Program Pagi-Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022).
Dalam program tersebut ia mengaku baru mengetahui pasal apa yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
Bahkan pasal tersebut mengancam dengan hukuman tinggi.
Baca Juga: Mulan Jameela Pamer Momen Wisuda S1, Curhat Susahnya Dapat Izin Ahmad Dhani
“Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun,” tutur Hotman dalam program Pagi-pagi Trans TV, dikutip dari Suara.com.
Hotman Paris Hutapea pun mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani oleh pelapor, Dito Mahendra, harus dibuktikan juga oleh Dito Mahendra dengan membuktikan kerugian materiil yang benar-benar dialaminya karena imbas dari perbuatan Nikita Mirzani.
Pengacara kondang tersebut meralat ucapannya terkait unggahannya yang mempertanyakan penahaan Nikita Mirzani atas pelanggaran UU ITE, setelah melihat daftar pasal yang dikenakan.
“Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan,” terang Hotman.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang pada 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani pun ditahan di Rutan Serang pada 25 Oktober 2022 lalu.
Beberapa waktu lalu pihak Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang karena demi menjaga kelancaran proses hukum.
(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
7 Menu Sahur Sehat Agar tidak Lemas dengan Bahan Sederhana dan Cepat Dibuat
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Bandung-Sukabumi Hari Ini 20 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
5 Fakta Penahanan 2 Direktur BUMN di Sumsel dalam Kasus Korupsi Distribusi Semen
-
Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Berujung Pemecatan
-
OTT Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar Muara Enim, Ada Kaitan dengan Bupati Edison?
-
7 Tempat Bukber Ramah Anak di Palembang, Ada Playground Biar Si Kecil Betah
-
Waspada Modus Gaji Tinggi! Strategi Dedi Mulyadi Bongkar Sindikat TPPO yang Sasar Warga Jabar
-
Bolehkah Makan dan Minum Saat Waktu Imsak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Dari Visum hingga Gelar Perkara, Begini Alur Penetapan Tersangka Oknum ASN yang Siksa ART di Bogor