Suara Denpasar-Kejaksaan Negeri Serang menolak permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan pihak Nikita Mirzani. Terkait hal itu, pihak Dito Mahendra Pun menyambut baik langkah dari Kejaksaan Negeri Serang tersebut.
Sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Dito Mahendra, yakni Yafet Rissy kepada awak media. Dikatakannya bahwa penolakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang itu sudah tepat.
"Tindakan jaksa penuntut umum menolak permohoman penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentunya," kata Yafet Rissy.
Selain pencemaran nama baik, apakah ada kerugian materil dari pihak Dito Mahendra yang disebabkan oleh Nikita Mirzani?. Yafet Rissy menjelaskan, dalam kasus pencemaran nama baik apa pun, jumlah kerugian materil itu tak bisa dihitung.
Dijelaskannya, bahwa harkat dan martabat kliennya, Dito Mahendra tak dapat dinilai dengan uang. "Menyangkut harkat dan reputasi serta nama baik seseorang sangat mahal tak bisa diuangkan. Tentu ini sangat mengganggu harkat dan martabat klien kami karena tuduhan yang disampaikan Nikita Mirzani itu tak berdasar," tegasnya.
Menurutnya, Nikita Mirzani telah ceroboh. Terutama bagaimana dia menggunakan media sosial instagramnya. "Bagaimana Nikita Mirzani sebagai publik figur ceroboh dalam menggunakan media sosial, dalam hal ini instagramnya," tambahnya.
Lalu bagaimana kondisi terkirni Dito Mahendra selaku pelapor?. Yafet Rissy mengatakan, saat ini Dito Mahendra dalam kondisi baik-baik saja. Mas Dito dalam keadaan sangat baik, menjalani rutinitasnya sebagai pengusaha semuanya berjalan baik-baik saja," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sahabat Nikita Mirzani Minta KPK dan Masyarakat Indonesia Kawal Hingga Sidang, Netizen; Bah, Bodo Amat!
-
Bela Nikita Mirzani, Hotman Paris Tak Setuju Sang Artis di Penjara: Kalau Hanya UU ITE, Tidak Boleh Ditahan
-
Terungkap, Nikita Mirzani Mulai Berseteru saat Besuk di Kantor Polisi Ada Mantan Suami Nindy Ayunda
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Usut Psikologis Taufik Hidayat Buntut Tersangka Penyekapan, Polda Jabar Gandeng Ahli Kejiwaan
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Apa Perbedaan AC dan Air Cooler? Kenali Sebelum Membeli Pendingin Ruangan
-
Misteri Hantu dari Tumpukan Sampah Desa Changnan
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!
-
Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes
-
Resmi Debut Solo, Evan Ungkap Dedikasi dan Janji Setia di Lagu Ride or Die
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!