Suara Denpasar-Kejaksaan Negeri Serang menolak permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan pihak Nikita Mirzani. Terkait hal itu, pihak Dito Mahendra Pun menyambut baik langkah dari Kejaksaan Negeri Serang tersebut.
Sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Dito Mahendra, yakni Yafet Rissy kepada awak media. Dikatakannya bahwa penolakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang itu sudah tepat.
"Tindakan jaksa penuntut umum menolak permohoman penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentunya," kata Yafet Rissy.
Selain pencemaran nama baik, apakah ada kerugian materil dari pihak Dito Mahendra yang disebabkan oleh Nikita Mirzani?. Yafet Rissy menjelaskan, dalam kasus pencemaran nama baik apa pun, jumlah kerugian materil itu tak bisa dihitung.
Dijelaskannya, bahwa harkat dan martabat kliennya, Dito Mahendra tak dapat dinilai dengan uang. "Menyangkut harkat dan reputasi serta nama baik seseorang sangat mahal tak bisa diuangkan. Tentu ini sangat mengganggu harkat dan martabat klien kami karena tuduhan yang disampaikan Nikita Mirzani itu tak berdasar," tegasnya.
Menurutnya, Nikita Mirzani telah ceroboh. Terutama bagaimana dia menggunakan media sosial instagramnya. "Bagaimana Nikita Mirzani sebagai publik figur ceroboh dalam menggunakan media sosial, dalam hal ini instagramnya," tambahnya.
Lalu bagaimana kondisi terkirni Dito Mahendra selaku pelapor?. Yafet Rissy mengatakan, saat ini Dito Mahendra dalam kondisi baik-baik saja. Mas Dito dalam keadaan sangat baik, menjalani rutinitasnya sebagai pengusaha semuanya berjalan baik-baik saja," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sahabat Nikita Mirzani Minta KPK dan Masyarakat Indonesia Kawal Hingga Sidang, Netizen; Bah, Bodo Amat!
-
Bela Nikita Mirzani, Hotman Paris Tak Setuju Sang Artis di Penjara: Kalau Hanya UU ITE, Tidak Boleh Ditahan
-
Terungkap, Nikita Mirzani Mulai Berseteru saat Besuk di Kantor Polisi Ada Mantan Suami Nindy Ayunda
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Terpopuler: Perjalanan Karier Wakil Bupati Klaten hingga Kumpulan Promo Imlek 2026
-
Saat Makeup, Primer Dipakai setelah Apa? Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Tutupi Pori Besar
-
Jadwal KRL Jakarta-Bogor Hari Ini: Tips Cek Kereta Pertama dan Terakhir Secara Real Time
-
Willy Dozan Akui Tak Bisa Lagi Lakukan Adegan Ekstrem, Ada Pengapuran di Kaki
-
Tembus Langsung ke Parung Tanpa Lewat Sentul, Proyek Flyover Bomang Mulai Digarap 2027
-
5 Poin Penting Kasus Pencemaran Asam Nitrat PT Vopak Terminal Merak yang Bikin Geger Cilegon
-
Setelah Penantian 12 Tahun, Akhirnya Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Bogor
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra