Depok.suara.com, Nama Nikita Mirzani yang kerap dipanggil dengan sebutan Nyai ramai diperbincangkan lantaran dirinya ditahan oleh pihak Kejaksaan Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Menyoroti hal tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam sebuah acara disalah satu TV swasta Pagi Pagi Ambyar, Selasa (1/11/2022) turut membahas soal kasus pencemaran nama baik yang membuat Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang.
Dalam acara tersebut, Hotman Paris Hutapea mengaku bahwa dirinya baru mendapat informasi bahwa Nikita Mirzani disangkakan salah satu pasal dengan ancaman hukuman tinggi.
"Pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris, seperti dikutip suara.com.
Namun demikian, kata Hotman Paris, dirinya tak langsung membenarkan jika pasal tersebut disangkakan dalam kasus Nikita Mirzani.
Untuk itu, kata Hotman, Ia meminta Dito Mahendra selaku pelapor membuktikan kerugian materiil yang benar-benar dialami imbas perbuatan sang presenter.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," terangnya.
Lebih lanjut Hotman Paris Hutapea mengatakan, Ia meralat ucapannya tentang penahanan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah melihat daftar pasal yang dikenakan.
"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," katanya.
Baca Juga: 4 Cara Mudah agar Anak Mau Bawa Bekal, Sudah Pernah Coba?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Maroko Incar Puncak Grup, Haiti Siap Beri Perlawanan Terbaik
-
Beda Cushion Luxcrime Hijau dan Ungu: Ini Kandungan, Manfaat, dan Review Pengguna
-
Liburan Sekolah Tiba, Bandung Kembali Menjadi Destinasi Favorit Keluarga
-
Parfum Aroma Spicy Seperti Apa? Ini Pilihan Scent Terbaik saat Cuaca Dingin
-
Gaji Rp8 Juta Masuk Berpenghasilan Rendah, Ini 5 Hak Istimewa Beli Rumah Subsidi yang Bisa Didapat
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK
-
Bawa Nostalgia Musim Panas, NCT Wish Rilis Single Jepang 'Boy Meets Girl'
-
Bioplastik Digadang Jadi Pengganti Plastik Konvensional: Benarkah Bisa Terurai Lebih Cepat?
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Perkuat Lini Tengah, PSIS Semarang Resmi Datangkan Jack Brown